Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31). Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. “Amar keputusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10). IKLAN GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 Diperiksa dan diadili … Read more