Permohonan Tak Jelas, MK Tidak Terima Uji Materi UU Pilkada
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (disingkat UU Pilkada) yang diserahkan oleh Abu Rizal Biladina sebagai pelajar tidak jelas dan kabur. “Mengadili: Menyatakan permohonan permohonan … Read more