MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun di Kasasi, Batalkan Putusan PN Surabaya

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. “Amar keputusan: kabul kasasi umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10). IKLAN GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI Perkara … Read more