Pemerintah-DPR Perlu Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru dalam 2 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam jangka waktu dua tahun. Hal itu terjadi dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10). “Menurut Mahkamah, … Read more