Dua Hari Jelang Lengser, Jokowi Teken PP Terkait Biaya Paspor
Jakarta, CNN Indonesia — Dua hari menjelang lengser, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2024, Jokowi yang masih memegang jabatan Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Pelayanan keimigrasian termasuk dokumen perjalanan (paspor) mengalami perubahan. … Read more