Kejati Jatim Segera Jebloskan Ronald Tannur ke Penjara
Surabaya, CNN Indonesia — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera menjebloskan terpidana kasus tidak maut, Gregorius Ronald TannuRke penjara. Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald. Ronald memutuskan untuk melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian. sama dengan dakwaan alternatif kedua … Read more