MK Tolak Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang dalam UU Pemilu
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK berpendapat ketiadaan bertindak dapat mengkriminalisasi setiap orang dan menimbulkan kesewenang-wenangan. Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya, ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 59/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu. IKLAN GULIR … Read more