MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Turun Jadi 10 Tahun Bui
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dikecualikan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming. Dalam pengabulan PK itu, hukuman pidana terpidana turun jadi 10 tahun penjara dari semula 12 tahun bui. “Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari permohonan Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; – Membatalkan Putusan Mahkamah Agung … Read more