Jokowi Bentuk Penasihat Khusus Presiden Jelang Lengser
Jakarta, CNN Indonesia — Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo membentuk Penasihat Khusus Presiden sebelum lebih panjang. Pejabat posisi itu akan menerima gaji setara menteri. Kebijakan itu diterapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani 18 Oktober 2024. “Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden,” bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun … Read more