Program PSEL Pemkab Serang Masih Terkendala Lahan

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG – Pembangunan Pembangkit Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Serang,…
1 Min Read 0 3


Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pembangunan Pembangkit Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Serang, hingga kini masih terkendala pengadaan lahan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga saat ini masih berupaya dalam menyiapkan lahan untuk menjalankan program pemerintah pusat pada pembangunan PSEL di Kabupaten Serang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin menuturkan penentuan lokasi PSEL itu harus tuntas paling lambat Desember 2025.

“Pemkab Serang dapat program PSEL, salah satu syaratnya kesiapan lahan. Batas waktunya sampai bulan Desember 2025,” kata Sarudin, Kamis (11/9/2025) kemarin.

Awalnya, kata Sarudin, PSEL ini direncanakan berdiri di Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, dan Desa Angsana, Kecamatan Mancak.

Namun, rencana itu mengalami kendala teknis pada skema tukar-menukar lahan dengan PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) yang sebelumnya diinisiasi Pemkab Serang

“Karena ada kebijakan internal di KSI, rencana tukar-menukar akhirnya ditunda,” ucapnya.

Sehingga, pemerintah daerah kini terpaksa mencari alternatif lokasi lain yang bisa diterapkan.

Adapun salah satu opsi yang digadang-gadang adalah lahan di kawasan Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

“Cuma, karena anggaran pembebasan lahan tidak tersedia pada 2025, tukar-menukar lahan menjadi pilihan. Tapi prosesnya di KSI memerlukan waktu lama, sehingga sulit selesai sebelum Desember,” tuturnya.

Menurunya, masyarakat di Gunung Sari maupun Mancak sejatinya mendukung rencana pembangunan PSEL di wilayah mereka.

Namun, kepastian lokasi masih menunggu keputusan akhir pemerintah daerah dalam menentukan skema lanjutannya.

“Ini program besar sebagai solusi penanganan sampah, jadi kita harus segera siapkan lahan alternatif,” pungkasnya.

Diketahui, rencana pembangunan PSEL di Kabupaten Serang kembali menuai polemik. Warga Kecamatan Mancak menolak pemindahan lokasi yang semula ditetapkan di wilayah mereka ke Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Perwakilan warga Mancak, Agung Wahyudi menilai keputusan itu diambil sepihak tanpa melibatkan masyarakat. Ia dan sejumlah warga lainnya mengaku tidak mengetahui rencana tersebut.

Menurut Agung, pemindahan lokasi akan berdampak buruk bagi warga Mancak karena akses mobil pengangkut sampah tetap melewati daerah mereka.

Warga, kata Agung, kembali mengusulkan agar lokasi pembangunan PSEL dikembalikan ke Mancak.

Pertimbangannya, akses mobil sampah bisa dialihkan melalui jalur lebar di Gunung Sari sehingga lebih minim gangguan.

Penulis : Rasyid                                                        Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *