Pemkot Tangsel Bantah Sudah Terima Surat Pembatalan MoU Sampah, Ini Respon Pemkab Pandeglang

Tempat pembuangan akhir sampah di TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang – (Foto Memed/BantenNews.co.id) PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang angkat bicara…
1 Min Read 0 1


Tempat pembuangan akhir sampah di TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang – (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang angkat bicara terkait pernyataan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie yang mengaku belum menerima surat pembatalan kerja sama pengolahan sampah dengan Pandeglang, Jumat (12/9/2025).

Hal itu disampaikan Benyamin usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan sampah demgan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemprov Banten dan kabupaten/kota di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang.

Ditemui usai rakor, Benyamin mengaku, dirinya belum menerima laporan terkait surat pembatalan kerja sama sampah dengan Pandeglang.

Bahkan, kata Benyamin, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengaku baru akan mengirimkan surat tersebut ke Pemkot Tangsel.

“Tadi Ibu Bupati (Pandeglang) sudah bilang, nanti akan dikirimi surat pembatalan,” katanya.

Terpisah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Pandeglang, TB. Nandar Suptandar mengaku, surat tersebut sudah diserahkan peda perwakilan Pemkot Tangsel pada 2 September 2025, usai mengadakan rapat bersama di Pandeglang.

Ia menjelaskan, surat pembatalan itu sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang dan tinggal menunggu penandatanganan dari Sekda Pemkot Tangsel.

Jika kedua belah pihak sudah tanda tangan maka dipastikan kerja sama tersebut batal.

“Itu kan kerja sama dengan Tangsel jadi kalaupun mau dibatalkan harus ada berita acara dari kedua belah pihak. Secara defacto sebetulnya pihak Tangsel juga sudah setuju ini dibatalkan, berita acaranya itu baru ditandatangani oleh Pak Sekda Pandeglang sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup belum karena kemarin pas pertemuan Pak Sekda-nya sedang ada acara,” jelasnya.

Menurutnya Nandar, kemungkinan besar surat tersebut belum sampai ke Walikota karena masih berada di meja Sekda Tangsel. Sebab, yang melakukan perjanjian kerja sama adalah Sekda Pandeglang dan Sekda Tangsel.

“Sudah dikirimkan ke Tangsel. Yang membuat PKS (perjanjian kerja sama) antara Sekda dengan Sekda. Ya infomasinya belum sampai ke beliau kali. Jadi berita acara itu setelah ditandatangani langsung dikirim ke Tangsel dan tinggal menunggu tandatangan Sekda Tangsel,” ungkapnya.

Penulis : Memed                                                      Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *