KAB.SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama tim gabungan menemukan indikasi sumber radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Diketahui, temuan itu bermula dari laporan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat yang mengidentifikasi kandungan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia.
Produk berupa breaded shrimp tersebut diuji oleh Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat, dengan hasil kadar Cs-137 mencapai 117 Bq/kg.
Angka tersebut masih di bawah batas intervensi FDA sebesar 1.200 Bq/kg, maupun standar Indonesia 500 Bq/kg. Namun begitu, pemerintah segera melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada ancaman lebih besar.
“Kami memasang garis pengawasan PPLH bukan hanya untuk menghentikan risiko pencemaran, tapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja. Pemerintah tidak akan menoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, (12/9/2025).
Tim gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Mereka melakukan pengukuran laju dosis radiasi di sejumlah titik industri dan lahan kosong di kawasan tersebut.
Hasilnya, kata Hanif, tingkat radiasi tertinggi terdeteksi di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), pabrik peleburan logam stainless steel yang kini menjadi fokus penyelidikan.
Dengan begitu, KLH/BPLH telah memasang garis PPLH di sekitar PT PMT. “Langkah penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, akan ditempuh terhadap pihak yang terbukti menjadi sumber pencemaran radiasi,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan.
Menurut Rizal, pengawasan juga akan diperluas ke perusahaan lain di kawasan industri maupun di luar kawasan.
“Korporasi yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan,” katanya.
Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jauh, KLH/BPLH mengklaim akan menangani aspek pidana dan perdata lingkungan, sementara Bareskrim Polri mendalami tindak pidana lain yang terkait dengan tugas Tipiter dan tindak pidana ekonomi khusus.
Sehingga, KLH/BPLH memastikan akan terus berkoordinasi dengan BAPETEN, BRIN, dan aparat penegak hukum lain.
“Fokus kami adalah menjaga keamanan pangan ekspor, melindungi masyarakat dari risiko radiasi, dan menindak tegas pelanggaran lingkungan berbasis radiasi,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi