Alasan Pemkab Tangerang Belum Tindak Tegas Pelaku Buang Sampah Ilegal

Ujat Sudrajat. (Saepullah/bantennews) KAB. TANGERANG – Meski keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal kian menjamur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui…
1 Min Read 0 2


Ujat Sudrajat. (Saepullah/bantennews)

KAB. TANGERANG – Meski keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal kian menjamur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) hingga kini belum juga menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat berdalih pihaknya memilih langkah persuasif berupa edukasi kepada masyarakat, ketimbang melakukan tindakan tegas sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah.

“Sekali dua kali masih kita edukasi, bahwa ini tidak boleh dilaksanakan (kegiatan) ilegal,”ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Ujat mengatakan, hampir setiap hari menerima laporan dari sejumlah pihak mengenai TPS ilegal. Dari laporan itu, Ujat mengklaim seluruhnya ditindaklanjuti. Alih-alih menindak tegas, ia lebih menahan diri melakukan tindakan tegas kepada pelaku dan memilih pendekatan persuasif.

“Kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa ini pelanggaran Undang-Undang persampahan. Setelah kita datangi, edukasi mereka mengakui bahwa itu salah, bahwa mereka tidak akan misalkan bakar, atau dibuang secara ilegal,”ungkap Ujat.

Disini lain Ujat mengakui bahwa penanganan pelanggaran seperti ini kerap menemui kendala di lapangan karena sebagian masyarakat masih bermain “kucing-kucingan” dengan petugas.

“Tapi begitu, seperti kucing-kucingan banyak yang lagi seperti itu. Karena kita setiap hari menerima laporan dari sejumlah pihak,” imbuhnya.

Padahal, menurut Ujat, aturan mengenai sanksi pembuang sampah secara ilegal sudah jelas diatur dalam pasal 115 pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah.

Dimana dalam Perda tersebut, pelaku pembuang sampah ilegal bisa dikenai sanksi tipiring dengan denda hingga Rp50 juta.

“Kalau kita dengan dengan Perda kita terkait TPS tindak pidana ringannya kan lumayan kalau dendanya sampai Rp50 juta,” tandasnya.

Penulis: Saepulloh
Editor : TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *