KAB. TANGERANG – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud irit bicara soal tuntutan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) mengenai Tunjangan Perumahan tak lebih dari Rp15 juta.
Bahkan Amud lebih memilih merespon pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2025 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Politikus Golkar itu mengklaim pencabutan Perbup tersebut mendapatkan apresiasi dari Kemendagri.
“Sudah cukup, kemarin kita sudah mendapatkan apresiasi dari Kemendagri,” kata Amud usai menghadiri maulid nabi di Masjid Al-Amjad, Kamis (11/9/2025).
Saat dipertegas apakah tuntutan mahasiswa tidak ditindaklanjuti, Amud menyatakan, para mahasiswa sudah ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayuddin.
“Kan sudah diterima sama pak Astay, sudah diterima dan direspons,” ujar Amud sambil memasuki kendaraannya.
Diberitakan sebelumnya, AMT mendesak agar tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Tangerang tidak melebihi Rp15 juta per bulan.
Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung panas di depan gedung DPRD, Kamis (4/9/2025), setelah perwakilan mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Astayudin.
Koordinator aksi, Ahmad Saeful Bahri menegaskan, tuntutan awal mereka adalah penghapusan tunjangan perumahan. Namun, AMT kemudian menyadari tunjangan tersebut merupakan hak anggota dewan yang diatur negara.
“Kenapa karena situasi masyarakat secara ekonomi di Kabupaten Tangerang sekarang sedang sulit dan saya juga meyakini anggaran tersebut dikurangi dari 35 juta sampai 15 juta itu tidak akan membuat mereka miskin,” tegas Saeful.
Terkait pencabutan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025. Sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang dipastikan akan tetap menerima tunjangan rumah dengan angka puluhan juta.
Pasalnya pemberian hak keuangan tersebut akan kembali mengacu pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Dalam Perbup tersebut mengatur tunjangan rumah tiap bulan yang berbeda berdasarkan jabatan, untuk jabatan ketua akan menerima sebesar Rp35 juta, Rp34 Wakil Ketua, dan Rp32 juta untuk anggota.
“Kira-kira begitu (ke Perbup 2023), karena selama Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 masih berlaku, kan aturan itu yang kita harus ikuti, gak boleh sembarangan,” ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Kamis (4/9/2025) pekan lalu.
Penulis : Saepullloh Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd