SDN Palamakan 1 Rusak, Dindikbud Kabupaten Serang Janji Perbaiki Tahun Depan

Gedung SDN Palamakan 1. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG – Kondisi bangunan SDN Palamakan 1 di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dinyatakan masuk…
1 Min Read 0 2


Gedung SDN Palamakan 1. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Kondisi bangunan SDN Palamakan 1 di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dinyatakan masuk kategori rusak berat.

Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Jansusi, membenarkan kondisi tersebut. Ia tak menampik kondisi gedung bangunan SD tersebut telah dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Saya pernah melihat langsung. Palamakan itu memang rusak berat. Tapi bagaimana pun, anak-anak tetap harus mendapat hak belajar,” kata Jansusi, Rabu, (10/9/2025).

Meski sistem belajar dilakukan dengan shift, menurutnya, siswa tetap bisa menerima pembelajaran. Jansusi memastikan perbaikan sekolah sudah masuk skala prioritas tahun anggaran 2026.

“Saya sudah konfirmasi ke bidang Sarpras. Insya Allah SD Palamakan menjadi prioritas di 2026,” ujarnya.

Rencana perbaikan itu, kata dia, bisa bersumber dari APBD maupun dana refocusing. Adapun opsi yang dipertimbangkan mencakup rehabilitasi ruang belajar yang ada maupun pembangunan kelas baru, bergantung kondisi lapangan.

“Kalau lahan masih tersedia, penambahan kelas memungkinkan. Tapi prioritas utama tetap rehab ruang yang sekarang,” ucapnya.

Namun begitu, ia menegaskan keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama. “Kalau ruangannya membahayakan, kita cari alternatif tempat lain sementara. Bisa dipindah ke Balai Nusantara, misalnya,” tambahnya.

Menurut Jansusi, salah satu kendala percepatan perbaikan sekolah ada pada pembaruan data Dapodik. Data kerusakan sekolah harus diperkuat dengan hasil uji kelayakan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Surat keterangan tingkat kerusakan itu wajib diunggah ke Dapodik. Dari situ Kementerian menentukan bantuan rehab. Jadi banyak faktor yang memengaruhi,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *