
KAB. TANGERANG – Sebanyak 23 orang yang diduga sebagai mata elang (matel) atau debt collector diamankan jajaran Polresta Tangerang. Mereka kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dari penangkapan tersebut, 13 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari video yang viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang berpura-pura sebagai pihak leasing atau debt collector. Dalam video tersebut, mereka tampak menghentikan pengendara motor dan memaksa menyerahkan kendaraan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah video tersebut beredar untuk menjawab keresahan warga.
Menurut Kapolres, peristiwa dalam video tersebut terjadi di dekat pertigaan Jabar World, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi mata, saat itu ada sepasang pengendara sepeda motor seorang laki-laki dan perempuan yang diberhentikan oleh seorang pria tidak dikenal. Pria tersebut mengaku dari pihak leasing dan bermaksud menarik kendaraan karena alasan tunggakan cicilan.
Namun, terjadi ketegangan karena pemilik kendaraan merasa sudah melunasi kewajibannya dan memiliki bukti kepemilikan sah berupa BPKB. Peristiwa tersebut direkam, diduga oleh pemilik kendaraan, hingga akhirnya viral di media sosial.
“Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap 23 orang yang diduga sebagai matel. Dari hasil pemeriksaan awal, seluruhnya benar merupakan debt collector,” jelas Indra.
Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan 23 orang matel, jajaran kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, terkait aksi pria yang sempat terekam dalam video tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum berhasil mengamankannya.
“Kemudian juga dari 23 orang matel ini yang kemarin viral ini, saat ini kita belum mendapatkan yang diduga sementara yang masuk dalam media sosial tersebut,” ungkap Indra.
Dari 13 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan, satu di antaranya hasil penarikan, sedangkan sisanya digunakan oleh para pelaku.
Untuk itu, Indra mengingatkan para debt collector agar bekerja sesuai prosedur. Jika ditemukan melakukan aksi kekerasan atau intimidasi, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
“Kami tegaskan kepada para debt collector untuk menjalankan tugas sesuai prosedur. Jika menggunakan kekerasan, kami akan bertindak tegas dan terukur. Kami juga memperingatkan siapa pun yang mengaku-ngaku sebagai debt collector untuk menghentikan aksinya. Tindakan perampasan kendaraan secara sepihak tidak dibenarkan, dan kami pastikan akan melakukan proses penegakan hukum,” tegas Indra.
Penulis: Saepulloh
Editir: Usman Temposo