SERANG – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang memantik penolakan dari masyarakat pesisir. Nelayan di Tangerang menuding perubahan zona hijau menjadi kawasan industri akan menghancurkan ruang hidup mereka.
Diketahui, sejumlah nelayan melakukan audiensi dengan DPRD Banten, Rabu (10/9/2025) kemarin. Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim.
Kholid Miqdar mengatakan, revisi tata ruang berpotensi mematikan lahan pertanian, tambak bandeng, hingga wilayah tangkap nelayan yang selama ini menopang kehidupan ribuan warga.
“Persoalan tata ruang itu sangat urgent, sangat fatal. Kalau yang tadinya zona hijau jadi zona industri, ini kan sangat kaget,” kata Kholid, Kamis (11/9/2025).
Tak hanya ekonomi, Kholid menilai revisi itu juga mengancam tatanan sosial dan budaya masyarakat Banten.
“Jangan diubah tata ruang yang tadinya hijau jadi industri atau properti. Bagaimana makan kami nanti. Kalau dipaksakan, saya jamin geger,” ujarnya.
Ia bahkan menuding revisi tata ruang sarat kepentingan politik dan bisnis.
“Ketika kami menemukan ada perubahan tata ruang, kami menduga ini pesanan oligarki. Jangan sampai masyarakat diabaikan,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menyebut revisi perda dilakukan Pemprov Banten atas usulan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Fahmi, aspirasi nelayan dan petani akan dibawa dalam pembahasan lanjutan.
“Tentu ini harus kita bahas bersama secara menyeluruh, bukan hanya soal PIK 2 tapi secara keseluruhan wilayah kita,” kata Fahmi.
“Kami berkomitmen memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Banten dalam pembahasan revisi perda ini. Aspirasi para nelayan dan petani akan menjadi bagian dari agenda pembahasan lanjutan,” sambungnya.
Penulis: Audindra Kusuma Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd