CILEGON – Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon yang dijadwalkan membahas dan menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/9/2025), resmi batal digelar.
Meski Walikota Cilegon Robinsar sudah hadir di Gedung DPRD, rapat penting tersebut urung dilaksanakan.
Batalnya Rapat Paripurna dikabarkan dua fraksi, yakni Partai Gerindra dan PPP, disebut menjadi penentu batalnya paripurna karena menolak rancangan KUA-PPAS 2026 untuk disahkan.
Menurut sumber internal dewan, penolakan kedua fraksi tersebut dipicu kebijakan rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pemkot Cilegon. Hal itu dinilai masih menyisakan perbedaan pandangan yang cukup tajam antara eksekutif dan legislatif.
Walikota Cilegon, Robinsar sendiri enggan banyak berkomentar. “Rapat Paripurna batal karena masih menunggu pimpinan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Sikap serupa ditunjukkan anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Aflahul Aziz. Ia tak menampik adanya dinamika di internal fraksi, namun enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Masih dibicarakan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Fraksi PPP belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih terus berupaya mengonfirmasi sikap fraksi tersebut.
Dengan batalnya rapat paripurna kali ini, pembahasan KUA-PPAS 2026 dipastikan tertunda dan menambah ketegangan politik di internal DPRD Kota Cilegon.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin