Jejak Radioaktif di Kabupaten Serang, KLH Bidik PT PMT dan Perusahaan Lainnya

Deputi Penegakan Hukum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan. (Rasyid/bantennews) KAB. SERANG – Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama…
1 Min Read 0 1


Deputi Penegakan Hukum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama sejumlah lembaga lain telah tiga pekan lebih melakukan penelusuran dugaan kontaminasi radioaktif di Kabupaten Serang.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Brigjen Rizal Irawan mengatakan operasi ini dilakukan atas instruksi Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofik yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Harian.

“Tim terdiri dari KLHK, Bapeten, BRIN, Polri, termasuk Gegana KBRN. Kami sudah bergerak lebih dari tiga minggu di Serang,” kata Rizal kepada BantenNews.co.id, Kamis, (11/9/2025).

Awalnya, kasus ini mencuat setelah ada informasi dari United States Forces Japan (USFJ) yang menolak produk udang Indonesia karena terdeteksi mengandung isotop C137.

Deputi Rizal menjelaskan, kadar yang ditemukan sebenarnya masih jauh di bawah ambang batas.

“Standar Amerika itu 1.200 micreal per kilogram, Indonesia lebih ketat yakni 500 micreal per kilogram. Hasil uji pada udang hanya sekitar 60–114 micreal. Jadi masih sangat aman,” ujarnya.

Meski begitu, pemerintah berjanji akan tetap menindaklanjuti temuan itu. Menurut Rizal, indikasi kontaminasi tidak bersumber dari tambak maupun laut, melainkan dari proses pengemasan di salah satu perusahaan, PT BME.

“Di sana ditemukan jejak kontaminasi pada blower dan ventilator, bukan pada bahan baku. Perikanan dari tambak-tambak Indonesia bersih,” tegasnya.

Kata dia, hasil penelusuran kemudian mengarah pada PT PMT, sebuah perusahaan peleburan besi. Dua pekan lalu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mendapati material radioaktif di lokasi penampungan rongsokan besi. Rongsokan itu diketahui berasal dari PT PMT.

“Perusahaan penampung itu ternyata hanya korban, karena mereka menampung scrap dari PT PMT. Jaraknya sekitar dua kilometer. Jadi sumber kontaminasi diduga kuat dari PT PMT,” tuturnya.

Lebih jauh ia pun menjelaskan, proses penanganan kini terbagi dua jalur. Untuk pelanggaran lingkungan, ditangani Direktorat Gakkum KLHberdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara potensi tindak pidana lain ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Krimsus.

“Setelah aspek pidananya selesai, baru masuk ke tahap pemulihan. Untuk undang-undang untuk kerusakan dan pencemaran hidup itu Pasal 98 atau Pasal 99 U-32 2009. Kemudian nanti masalah ekspor-impor, masalah barang itu berasal dari mana, atau undang-undang yang lain, pelanggaran yang lain, nanti Bareskrim yang akan menyampaikan,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid                                                      Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *