
KAB. SERANG – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kabupaten Serang kembali menuai polemik. Warga Kecamatan Mancak menolak pemindahan lokasi yang semula ditetapkan di wilayah mereka ke Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Perwakilan warga Mancak, Agung Wahyudi, menilai keputusan itu diambil sepihak tanpa melibatkan masyarakat. Ia dan sejumlah warga lainnya mengaku tidak mengetahui rencana tersebut.
“Awalnya lokasi sudah ditetapkan di Mancak. Kajian lingkungan, jarak dari pemukiman, hingga akses jalan sudah sesuai. Tapi tiba-tiba dipindah ke Kosambi Ronyok,” kata Agung usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/9/2025).
Menurut Agung, pemindahan lokasi akan berdampak buruk bagi warga Mancak karena akses mobil pengangkut sampah tetap melewati daerah mereka.
Ia memperkirakan ada sekitar 400 truk yang hilir mudik setiap hari. “Satu-dua mobil saja sudah menimbulkan bau tidak sedap. Bagaimana kalau ratusan mobil lewat tiap hari? Dampaknya pasti polusi dan potensi penyakit,” jelasnya.
Warga, kata Agung, kembali mengusulkan agar lokasi pembangunan PSEL dikembalikan ke Mancak. Pertimbangannya, akses mobil sampah bisa dialihkan melalui jalur lebar di Gunung Sari sehingga lebih minim gangguan.
“Kalau lewat jalur kota Mancak, kami yang menanggung akibatnya. Prinsipnya, di Mancak lebih memungkinkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengaku menerima aspirasi warga yang menyampaikan keluhannya di kantor DPRD.
Menurut dia, DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggali informasi lebih dalam, termasuk dari PT KSI yang sebelumnya mengajukan tukar guling aset Pemda di Kosambi Ronyok.
“Targetnya Desember 2025, penetapan lahan harus sudah selesai agar pembangunan PSEL bisa dimulai pada 2026,” ujar Bahrul.
Ia menekankan, persoalan sampah di Serang tak akan tuntas selama proyek itu belum terealisasi.
Lebih jauh, Ulum juga menjelaskan pembangunan PSEL membutuhkan waktu dua tahun anggaran. Jika berjalan sesuai jadwal, fasilitas ini diharapkan rampung pada akhir 2027.
“Harapan kami setelah dibangun, PSEL benar-benar berfungsi maksimal, bukan hanya berdiri sebagai proyek semata,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan perlu adanya kepastian bahwa lokasi manapun yang dipilih, baik Mancak maupun Kosambi Ronyok, tidak menimbulkan resistensi di kalangan masyarakat.
“Kami harus mengumpulkan informasi yang komprehensif dari semua pihak agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo