SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari 10 perumahan yang ada di wilayah Kota Serang. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima (BAST) oleh Walikota Serang, Budi Rustandi.
Budi menjelaskan, dari total 10 perumahan tersebut, lima di antaranya diserahkan oleh masyarakat melalui perwakilan RT/RW karena pengembangnya sudah tidak lagi aktif di Kota Serang. Sementara itu, lima perumahan lainnya diserahkan langsung oleh pihak pengembang melalui direkturnya.
“Lima perumahan memang sudah ditinggalkan pengembangnya, jadi masyarakat melalui RT/RW yang menyerahkan. Sedangkan lima lainnya, pengembangnya masih ada dan langsung diserahkan oleh direkturnya,” ujar Budi, Rabu (10/9/2025).
Budi menegaskan, pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot wajib memenuhi syarat terlebih dahulu. Ia menekankan agar fasilitas yang diserahkan dalam kondisi baik sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah.
“Sebelum diserahkan, jalannya harus bagus, PJU-nya juga berfungsi. Jadi ketika diterima Pemkot, tidak langsung menjadi beban untuk membangun kembali. Kecuali memang kasusnya pengembang sudah tidak ada lagi di Kota Serang,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd