Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala BRI Unit Cipanas Lebak Divonis 18 Bulan Penjara

Sidang kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala BRI Unit Cipanas Lebak – (Foto Audindra/BantenNews.co.id) SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan…
1 Min Read 0 1


Sidang kasus Korupsi Dana Nasabah, Eks Kepala BRI Unit Cipanas Lebak – (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang memvonis Eks Kepala BRI Unit Cipanas, Khairil (46) selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sebesar Rp999 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Hakim, Mochamad Ichwanuddin saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (10/9/2025).

Selain hukuman pidana penjara, Khairil juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinilai JPU, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Meskipun dinyatakan tidak menikmati hasil kejahatan, majelis berpendapat Khairil tetap mendapatkan keuntungan berupa bonus kinerja karena tercapainya target penyaluran kredit.

Kerugian sebesar negara, menurut hakim yakni sebesar Rp999 dihitung tanpa bunga kredit. Sedangkan didakwaan sebelumnya, JPU Kejari Lebak mengatakan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa sebesar Rp1 miliar.

Selain Khairil, terdakwa lainnya Irfan Taufik (36) yang ketika itu bekerja sebagai Marketing BRI Unit Cipanas divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebagai orang yang menikmati seluruh uang hasil kejahatan, Irfan dihukum juga agar membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp999 juta Namun jika ia tidak membayar UP tersebut maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ,” ujar Ichwan.

Mengenai keadaan yang memberatkan perbuatan keduanya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan mereka juga dinilai menyebabkan kepercayaan publik berkurang terhadap BRI.

Sedangkan keadaan yang meringankan, keduanya kooperatif selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan vonis hakim terdakwa Khairil mengatakan pikir-pikir sedangkan Irfan langsung menyatakan menerima.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan korupsi tersebut terjadi sekitar tahun 2021. Ketika itu, Irfan menyuruh tiga calo bernama Sahrul, Diki, Dinar, dan Asep untuk mencari calon debitur yang mau mengajukan KUR atau KUPRA. Katanya, bila ada yang berkenan, Irfan siap memberi sejumlah uang dan untuk pelunasannya juga akan ditanggung.

Dari hasil pencarian para calo itu, dari 2021 hingga 2023 ada 37 orang yang mengajukan kredit di BRI Unit Cipanas melalui Irfan selaku Marketing. Dari para debitur itu, Irfan menyadari bahwa usaha mereka ada yang tidak layak dan kemampuan finansialnya juga buruk.

“Irfan memanipulasi hasil pemeriksaan lapangan seolah-olah para calon debitu memiliki usaha yang layak serta memiliki kemampuan finansial yang baik,” kata JPU Kejari Lebak, Andrie Marpaung saat membacakan dakwaan, Rabu (7/5/2025) lalu.

Hasil manipulasi data debitur kemudian diajukan kepada Khairil selaku Kepala Unit. Kata Andrie, Khairil mengetahui adanya kejanggalan dari data tersebut, tapi tidak melakukan pemeriksaan ulang dan langsung menyetujui pengajuan tersebut.

“Terdakwa (Khairil) menyetujui seluruh berkas pengajuan permohonan kredit tersebut guna tercapainya target penyaluran kredit sehingga berdampak pada penerimaan bonus, ujarnya.

Khairil menyetujui pengajuan kredit hasil manipulasi tersebut, juga untuk menghindari sanksi atas tidak tercapainya target kredit yang sudah ditetapkan Kantor Cabang.

Dana hasil pencairan kredit juga diambil oleh Irfan dan dibagi-bagi kepada lima calo yang membantunya. Mereka diberi imbalan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Hanya Sahrul yang diberi imbalan sebesar Rp100 juta.

“Adapun 37 KUR dan KUPRA tersebut seharusnya tidak dapat disetujui dan diberikan karena tidak melalui proses verifikasi dan analisa yang dapat dipertanggung jawabkan serta merupakan praktek kredit topengan dan tempilan yang dilarang,” ucap Andrie.

Kredit Topengan adalah modus dengan cara tetap memproses pengajuan kredit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Sedangkan Kredit Tempilan merupakan modus mengambil sebagian pencairan dana milik nasabah dengan melakukan mark-up plafon pengajuan kredit yang diajukan debitur. Total kerugian BRI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu sebesar Rp1 miliar.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *