Kasus Balita Meninggal Usai Ditolak Rumah Sakit di Kabupaten Serang, BPJS Kesehatan Angkat Bicara

Kantor BPJS Kesehatam Cabang Serang. (Istimewa) KAB. SERANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar menegaskan tidak ada aturan…
1 Min Read 0 2


Kantor BPJS Kesehatam Cabang Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lama rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit.

Untuk diketahui, pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar terkait dugaan penolakan pasien di RS Hermina Ciruas.

“Tidak ada ketentuan rawat inap hanya dua atau tiga hari. Selama pasien masih membutuhkan perawatan medis sesuai indikasi dokter, BPJS tetap menanggung biaya,” ujar Adiwan saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025) kemarin.

Adiwan menjelaskan, pasien balita bernama Umar Ayasi (2 tahun 3 bulan) dirawat di RS Hermina Ciruas sejak 26 Agustus hingga 1 September 2025, atau sekitar tujuh hari.

Saat kembali pada 2 September, pasien mendapat pelayanan di instalasi gawat darurat. Namun kala itu, ruang rawat inap penuh.

“Pasien ditangani di UGD, NGT diperbaiki, diberikan obat penurun demam, sambil menunggu kamar. Bukan ditolak, tetapi ruang rawat inap sedang penuh. Pihak keluarga kemudian memilih dirujuk ke RSUD Banten,” kata dia.

Menurutnya, BPJS bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang sudah melakukan investigasi dan memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan. Pihak rumah sakit juga telah melakukan klarifikasi dengan keluarga pasien.

“BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan pelayanan sesuai ketentuan. Tidak ada pembatasan lama rawat inap bagi peserta JKN. Hal ini terus kami kawal lewat koordinasi rutin dengan 31 rumah sakit mitra di wilayah kerja Cabang Serang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Andra Soni memerintahkan Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dan evaluasi terkait kasus meninggalnya seorang balita usai menjalani perawatan di RS Hermina Ciruas.

Ia menekankan, pelayanan kesehatan di Banten seharusnya sudah optimal. Ia merujuk pada capaian Universal Health Coverage (UHC) di provinsi tersebut.

Instruksi Gubernur tersebut dilayangkan menyusul kasus Umar Ayyasy, balita asal Kabupaten Serang ini sempat dirawat di RS Hermina Ciruas sejak 26 Agustus 2025 dengan diagnosa diare akut, dehidrasi, infeksi paru-paru, dan gizi buruk.

Setelah tujuh hari dirawat, Umar dipulangkan meski masih menggunakan selang nutrisi (NGT). Dua hari kemudian, keluarga kembali membawa Umar karena kondisinya memburuk. Namun, menurut keterangan keluarga, pihak RS Hermina Ciruas tidak menerima pasien dengan alasan prosedur BPJS.

Dengan begitu, Umar akhirnya dipindahkan ke RSUD Banten. Di rumah sakit rujukan itu, kondisinya sudah kritis dengan napas tinggal tiga persen. Hingga akhirnya, Umar meninggal pada 5 September 2025 lalu.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *