Dituntut Seumur Hidup, PN Serang Vonis Penyelundup 3 Kg Sabu Setahun Penjara

Ilustrasi – Foto istimewa SERANG– Gema Nurani Indriawan (30) divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)…
1 Min Read 0 2


Ilustrasi – Foto istimewa

SERANG– Gema Nurani Indriawan (30) divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Gema sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang agar dihukum penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bunyi putusan nomor 261/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (10/9/2025).

Gema dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Narkotika tentang pidana bagi orang yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika ke pihak yang berwenang.

Selain Gema, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya yakni Fahmi Ramadhan (30), Irwan Muhammad (52), dan Alfi Novian (32) masing-masing dengan penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Ketiganya, sebelumnya dituntut JPU dengan tuntutan pidana mati. Vonis para terdakwa dibacakan oleh hakim ketua Dessy Darmayanti dan hakim anggota Lilik Sugihartono bersama David Panggabean.

 

Perkara ini bermula pada November 2024. Terdakwa Irwan, ditugaskan oleh seorang bandar bernama Tailong (buron) untuk mengambil paket sabu dari Padang dan mengantarkannya ke Jakarta dengan imbalan Rp3 juta. Ia berangkat dari Aceh menuju Padang, lalu melanjutkan perjalanan melalui Lampung hingga menyeberang ke Pelabuhan Merak. Di sana, dua personel Polda Banten yang telah membuntuti Irwan menangkapnya dengan barang bukti tiga paket besar sabu dengan berat total 3.041 gram.

Dua Polisi tersebut kemudian meminta agar Irwan menunjukan kepada siapa sabu itu akan dikirim. Sabu kemudian diberikan kepada terdakwa Fahmi dan Alvi di Hotel QNZ, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua terdakwa memang diperintah oleh Wisnu Prasetyo (DPO), yang merupakan suami dari Gema dengan imbalan Rp100 ribu.

Sedangkan Gema sendiri ditangkap di rumahnya setelah diduga membantu sang suami melarikan diri dengan cara membuang telepon genggam untuk menghilangkan jejak komunikasi terkait transaksi narkoba. Majelis berpendapat terdakwa Gema tidak terlibat secara langsung dalam penyelundupan narkoba.

“Wisnu Prasetyo yang merupakan suami Terdakwa mengatakan kalau suami Terdakwa tersebut sedang menyuruh saksi Fahmi Ramadhan dan saksi Alfi Novian untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan Terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian yang notabene perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang,” tulis putusan.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Jaksa akan mengajukan banding,” kata Nasrudin kepada BantenNews.co.id saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Penulis : Audindra Kusuma

Editor : TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *