KAB. SERANG – Tim Reskrim Polres Serang bersama jajaran Polsek berhasil meringkus delapan pelaku kejahatan jalanan hanya dalam kurun 10 hari, mulai 30 Agustus hingga 8 September 2025.
Para pelaku terdiri dari komplotan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobolan rumah warga.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua pelaku curas yang diamankan yakni FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande. Sementara tiga pelaku curanmor adalah DN (25), TS (34) asal Medan, dan TD (26) asal Sukabumi.
Tiga pelaku lainnya, BA (24), SR (36), dan SP (32) asal Lebak, merupakan spesialis curat.
“Penangkapan ini bagian dari commander wish Kapolda Banten untuk mewujudkan wilayah Banten yang aman,” ujar Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (8/9/2025).
Dari delapan pelaku, satu orang terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Condro menjelaskan, modus para pelaku beragam, mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan celurit.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain sepeda motor berbagai merek, mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta, serta barang elektronik berupa televisi dan ponsel.
“Motif mereka murni karena alasan ekonomi. Untuk curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun,” tegas Condro.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang agar selalu waspada dan segera melapor bila menemukan aksi kejahatan di lingkungan sekitar.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd