Mahasiswa Uniba Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Verbal Dosen

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Net) SERANG – Seorang mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Serang diduga mengalami pelecehan seksual verbal oleh dosennya…
1 Min Read 0 7


Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Net)

SERANG – Seorang mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Serang diduga mengalami pelecehan seksual verbal oleh dosennya ketika proses bimbingan skripsi. Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban ke Polresta Serang Kota.

Kuasa hukum korban, Ferry Renaldy mengatakan, peristiwa pelecehan terjadi pada 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.15 WIB, di salah satu ruangan di Kampus Uniba. Korban saat itu memang sudah ada janji untuk menemui terduga pelaku untuk meminta tandatangan pengesahan skripsi.

Di ruangan tersebut, selain terduga pelaku juga hadir beberapa dosen lain. Saat korban tiba, terduga pelaku berinisial C melontarkan perkataan bernuansa vulgar yang mengarah pada pelecehan seksual secara verbal.

Beberapa dosen lain yang hadir di sana bahkan sempat tertawa dan tidak membela korban.

“Korban langsung keluar ruangan sehabis itu,” kata Ferry kepada BantenNews.co.id, Senin (8/9/2025).

Ferry menuturkan, pihaknya telah melaporkan peristiwa itu ke Polresta Serang Kota pada, Jumat (5/9/2025), dengan bukti laporan bernomor TBL/434/IX/RES 1.24/Polresta Serang Kota/2025.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan perihal laporan tersebut. kini pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi dan terduga pelaku.

“Ke depan akan kami undang saksi-saksi dan terlapor,” ujar Febby saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.

Anggota Tim Hukum Uniba, Wahyudi menjelaskan, hingga kini korban belum menyampaikan laporan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Uniba.

Ia mendorong korban untuk segera melapor. Sebab, tanpa adanya laporan resmi, pihak kampus tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual verbal tersebut.

“Kami sebagai tim hukum tidak bisa memproses sebelum adanya laporan resmi. Mereka kan sempat menggelar aksi tapi kan tidak bisa menanggapi laporan tidak dengan laporan resmi (tapi) dari aksi saja,” ujar Wahyudi.

Jika memang korban mau melapor ke Satgas PPKPT terlebih dahulu, pihak kampus kata Wahydi menjamin akan mendampingi korban. Mengenai pelaporan yang sudah dilakukan korban ke Polisi, dia mengatakan menghargai proses yang dipilih korban.

“Artinya kami tidak bisa melarang walau pun harapan saya adalah sebetulnya tidak ramai-ramai, ini kan satu kejadian yang memalukan lah tapi kami harus menghormati orang-orang yang diduga pelaku, dia juga menyampaikan pembelaan,” tuturnya.

Namun, jika terduga pelaku yang merupakan dosen terbukti melakukan pelecehan seksual verbal kepada korban, Uniba berjanji akan memberikan sanksi tegas.

“Saya tidak akan menoleransi apapun jika hal itu benar-benar terjadi. Tidak ada toleransi; hukum diterapkan seberat-beratnya, tetapi hal formil juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *