Desak Pencabutan Izin PT STS, Warga Padarincang Gugat DPMPTSP ke PTUN Serang

Warga Padarincang demo di depan Kantor PTUN Serang. (Audindra/bantennews) SERANG – Warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, melayangkan gugatan…
1 Min Read 0 8


Warga Padarincang demo di depan Kantor PTUN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terhadap Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang terkait pencabutan izin operasi PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di kampung mereka.

PT STS adalah pemilik peternakan ayam yang menjadi sasaran aksi protes warga hingga berujung pembakaran pada 24 November 2024.

Aksi tersebut dipicu keresahan masyarakat atas bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan sejak kandang beroperasi. Setelah peristiwa itu, Polda Banten menetapkan 17 warga sebagai tersangka.

Gugatan warga di PTUN tercatat dengan nomor perkara 85/G/LH/2025/PTUN SRG dengan klasifikasi sebagai perkara kerusakan serta pencemaran lingkungan. Kendati perusahaan berhenti beroperasi pasca peristiwa pembakaran, warga tetap khawatir PT STS akan kembali beroperasi.

Karena itu, mereka menuntut DPMPTSP mencabut izin perusahaan tersebut. Sidang perdana telah digelar hari ini, Senin (8/9/2025).

Rizal Hakiki, selaku kuasa hukum dari Padarincang Melawan yang mendampingi warga, mengatakan, gugatan diajukan karena adanya temuan mengenai kandang ayam milik PT STS yang tidak sesuai ketentuan.

Dokumen persetujuan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, menyebutkan bangunan yang diizinkan untuk dibangun oleh PT STS hanya empat gedung dengan hanya satu gedung yang boleh memiliki tiga lantai.

Kenyataannya, PT STS membangun tiga gedung yang masing-masing terdiri dari tiga lantai. Selain itu, kapasitas produksi peternakan ayam yang diizinkan tidak sesuai dengan aturan kata Fadilah, PT STS seharunya hanya diperobolehkan memproduksi sebanyak 120 ribu ekor ayam.

“Faktanya, kami menemukan bahwa PT STS melakukan produksi lebih dari 180 ribu,” ujar Rizal.

Akibat dari beroperasinya peternakan PT STS di Kampung Cibetus, dinilai Rizal juga menjadi penyebab warga mengalami penyakit gatal-gatal, gangguang pernapasan, dan penyakit lainnya. Selain itu, jarak peternakan yang hanya sekitar 50 meter juga dianggap melanggar ketentuan.

“Peraturan peternakan yang mengatur soal batas antara peternakan dengan kediaman warga itu minimal 500 meter tapi faktanya jaraknya ga lebih dari 50 meter,” ujarnya.

“Kami hanya meminta kepada majelis hakim di PTUN Serang agar (DPMPTSP) membatalkan objek gugatan atau izin lingkungan ini,” sambungnya.

Rizal menyampaikan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, warga pernah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk membahas pencabutan izin, namun upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil.

“Bupati dan DPMPTSP tidak mau membatlkan izin tersebut karena tidak punya kewenangan dan lain lain. Itu yang kami kecewakan sehingga kami mengajukan gugatan agar warga punya kepastian hukum mengusir PT STS,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma                                    Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *