KAB. SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang bersama Satgas Pangan membongkar praktik pengoplosan beras di sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengamankan 94 karung beras oplosan ukuran 25 kilogram dan 10 ton beras tak layak konsumsi.
Diketahui, SU (46) sebagai pemilik pabrik kini telah dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Condro Sasongko, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan praktik perdagangan curang,” kata Condro, Minggu (7/9/2025).
Menurut Condro, SU mencampur beras sisa hajatan yang kotor dan berkutu dengan beras kualitas premium menggunakan mesin heller. Setelah dipoles, beras oplosan itu dikemas ulang ke dalam karung bermerek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang, tanpa izin pemilik merek.
“Produk itu dijual di toko milik tersangka di Kecamatan Bandung, Serang,” ujarnya.
Dikatakannya, setiap karung berisi 25 kilogram dipasarkan seharga Rp200 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp98 ribu per karung. Dari hasil pemeriksaan, praktik ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Polisi menduga bahan baku oplosan diperoleh dari beras sisa hajatan yang dibeli SU seharga Rp10 ribu per kilogram.
Selain menyita puluhan karung beras oplosan, polisi juga mengamankan ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mobil Suzuki Futura pikap, dan mesin penggilingan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada saat membeli bahan pangan, termasuk beras.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi call center 110. Informasi sekecil apa pun pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo