Tren Pinjol Melonjak, Utang Masyarakat Tembus Rp 84,66 Triliun

Ilustrasi – foto istimewa jpnn.com JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan Peer to Peer (P2P) Lending tetap positif.…
1 Min Read 0 7


Ilustrasi – foto istimewa jpnn.com

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan Peer to Peer (P2P) Lending tetap positif.

Beberapa masyarakat banyak memilih menggunakan Peer to Peer (P2P) Lending seperti pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, utang pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending warga Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025.

“Jumlah itu meningkat 22,01 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun,” katanya dikutip dalam YouTube OJK, Jumat (5/9/2025).

 

Menurutnya, terjadi tren peningkatan pembiayaan pinjol dari waktu ke waktu.

Pada Desember 2023, tercatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 59,64 triliun. Lalu pada Desember 2024, angkanya naik ke posisi Rp 77,02 triliun.

“Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2025 meningkat sebesar 56,74 persen yoy (Juni 2025: 55,75 persen yoy) atau menjadi Rp 8,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,95 persen (Juni 2025: 3,26persen), ” bebernya.

Sementara itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan.

Rinciannya 4 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis,” katanya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Sumber : suara.com





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *