Warga Sobang dan Panimbang Demo Tolak Peternakan Sapi, Tuding Cemari Lingkungan dan Ancam Kesehatan

Ratusan warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pandeglang memprotes keberadaan peternakan sapi di perbatasan Panimbang dan Sobang PANDEGLANG…
1 Min Read 0 2


Ratusan warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pandeglang memprotes keberadaan peternakan sapi di perbatasan Panimbang dan Sobang

PANDEGLANG – Ratusan warga Sobang dan Panimbang melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretariat Daerah (Sekda), Gedung DPRD, hingga Pendopo Bupati Pandeglang. Aksi unjuk rasa tersebut dipicu keberatan warga terkait adanya peternakan sapi di daerah mereka.

Warga menduga keberadaan karantina sapi impor milik CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM) yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, yang berbatasan dengan Kecamatan Sobang, menyebabkan pencemaran lingkungan sekitar.

Koordinator aksi, Entis Sumantri, mengatakan bahwa masalah pencemaran udara dan limbah CV. GSM sudah berlangsung lama. Menurutnya, masyarakat telah menempuh berbagai upaya melalui dialog dengan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, hingga Kementerian Lingkungan Hidup RI, namun semuanya berakhir tanpa hasil.

“Ini sangat ironis jika dibiarkan. Banyak masyarakat yang sudah mengeluhkan bahkan diduga terpapar penyakit akibat pencemaran udara. Belum lagi pencemaran lingkungan,” kata Entis, Kamis (4/9/2025).

Menurut Entis, warga setiap hari harus menghirup bau menyengat dari peternakan. Kondisi ini diperburuk karena lokasi perusahaan berada di wilayah padat penduduk, dekat dengan sekolah-sekolah, serta aliran sungai yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah. Bahkan, limbah disebut sering dibiarkan berceceran di lahan pertanian dan perkebunan warga.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 31 Tahun 2014, jarak minimal peternakan dari permukiman harus sejauh 500 meter. Namun kenyataannya, lokasi peternakan sangat dekat dengan permukiman warga.

“Pencemaran ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah jelas menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat. Perusahaan harus patuh pada aturan,” tegasnya.

Perwakilan warga dari Panimbang dan Sobang, Halim, menuding pemerintah daerah, Satgas, dan DPRD Pandeglang tidak peduli dengan aspirasi masyarakat, bahkan terkesan membela perusahaan.

“Bupati Pandeglang harus peduli dengan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang terganggu proses belajarnya. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban, sementara pejabat hanya mengatakan ‘tidak bau’, padahal faktanya berbeda,” pungkasnya.

Massa aksi juga mengancam akan membawa kasus ini ke pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami akan segera datangi Istana Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Mabes Polri untuk meminta keadilan hukum. Tolong kembalikan kesehatan kami, kembalikan udara bersih untuk masyarakat Pandeglang,” ancamnya.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *