Perbup Dicabut, DPRD Kabupaten Tangerang Masih Terima Tunjangan Rumah Puluhan Juta?

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/BANTENNEWS) KAB. TANGERANG – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dipastikan akan tetap menerima tunjangan rumah dengan angka…
1 Min Read 0 4


Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/BANTENNEWS)

KAB. TANGERANG – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dipastikan akan tetap menerima tunjangan rumah dengan angka puluhan juta, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tengah dalam proses pembatalan atau pencabutan.

Pasalnya, setelah dicabut, pemberian hak keuangan tersebut akan kembali mengacu pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

“Kira-kira begitu (ke Perbup 2023), karena selama Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 masih berlaku, kan aturan itu yang kita harus ikuti, nggak boleh sembarangan,” ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Kamis (4/9/2025).

Dalam Perbup tersebut diatur dan ditetapkan tunjangan bulanan yang berbeda berdasarkan jabatan. Untuk jabatan ketua akan menerima sebesar Rp35 juta, wakil ketua Rp34 juta, dan anggota Rp32 juta.

Terkait proses pembatalan, Soma menyampaikan bahwa Pemkab telah menerima surat dari DPRD. Bahkan, Pemkab pun telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Pemprov Banten untuk diasistensi, yang selanjutnya akan dilaporkan ke Kemendagri. “Karena ini menyangkut keuangan, jadi Kemendagri juga harus tahu,” kata Soma.

Hal yang sama diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud. Ia menyatakan bahwa usulan pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 sudah dikirimkan ke Bupati atas persetujuan seluruh fraksi di DPRD, sehingga nantinya ketentuan mengenai tunjangan rumah tidak lagi mengacu pada Perbup tersebut.

“Ketika sudah dicabut, bulan-bulan yang akan datang tidak akan menggunakan Perbup itu (Nomor 1 Tahun 2025-red),” kata Amud saat dikonfirmasi secara terpisah.

Mengenai adanya wacana aksi demonstrasi ke DPRD, politisi Golkar itu menegaskan pihaknya sudah merespons isu nasional dan aspirasi mahasiswa mengenai tunjangan rumah. Ia berharap semua elemen masyarakat dapat menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap sudah kita tindaklanjuti aspirasi, kita sudah kirim surat, insya Allah mungkin bisa dipahami oleh seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, ada tiga Perbup yang telah mengatur tunjangan rumah bagi 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Dari tiga aturan tersebut, terdapat tren kenaikan setiap tahunnya.

Pada Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan untuk ketua sebesar Rp33 juta, wakil ketua Rp32 juta, dan anggota Rp30 juta.

Perbup tersebut kemudian diubah menjadi Perbup Nomor 94 Tahun 2023, dengan kenaikan tunjangan rumah menjadi Rp35 juta untuk ketua, Rp34 juta untuk wakil ketua, dan Rp32 juta untuk anggota.
Terbaru, diterbitkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang saat ini tengah dalam proses pencabutan.

Dalam Perbup ini juga terjadi kenaikan, yakni Rp43,5 juta untuk ketua, Rp39,4 juta untuk wakil ketua, dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Selain itu, Perbup ini juga mencantumkan tunjangan transportasi, yakni Rp22 juta untuk ketua, Rp21 juta untuk wakil ketua, dan Rp19 juta untuk anggota.

Penulis: Saepulloh
Editor: TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *