JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,980,000,000,000 dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Usai menjalani pemeriksaan ketiganya hari ini, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik. Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa, yakni pada Senin (23/6) selama 12 jam dan Selasa (15/7) selama 9 jam.
Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dikenakan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Nurcahyo menjelaskan, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penetapan tersangka terhadap Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Mereka adalah:
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021.
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran proyek pengadaan Chromebook tersebut awalnya digadang-gadang sebagai langkah besar dalam digitalisasi pendidikan di Indonesia. Namun, dugaan korupsi yang terungkap justru menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Sumber: detik.com