Jadi Tersangka Penggelapan, Penjaga Warnet di Kota Serang Bebas Lewat Restorative Justice

Kajari Serang IG Punia Atmaja melepas rompi tahanan Akhmad tersangka penggelapan yang dibebaskan lewat restoratif juctice. (Audindra/bantennews) SERANG – Kejaksaan…
1 Min Read 0 4


Kajari Serang IG Punia Atmaja melepas rompi tahanan Akhmad tersangka penggelapan yang dibebaskan lewat restoratif juctice. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap seorang penjaga warnet di Kota Serang bernama Akhmad Bay Fahrid Maruf (33) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang sebesar Rp12 juta.

Ia dibebaskan setelah dilakukan restorative justice (RJ) antara tersangka dengan pemilik warnet.

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja mengatakan, penghentian penuntutan lewat RJ ini terjadi usai korban memaafkan Akhmad dan kerugian diganti. Ia sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

Akhmad kemudian dibebaskan pada Kamis (4/9/2025), usai sebelumnya mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.

“Setelah itu dilakukan, kami melanjutkan (upaya RJ) kepada pimpinan Kejati Banten dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemarin kami lakukan. Dan alhamdulilah disetujui penghentian penuntutan,” kata Punia kepada wartawan.

Punia menjelaskan, penggelapan yang dilakukan Akhmad berlangsung dari Juni sampai September 2024. Modusnya adalah memanipulasi laporan keuangan terkait pembelian perlengkapan warnet.

Penggelapan yang ia lakukan terbongkar setelah atasannya melakukan audit keuangan. Akhmad diketahui ketika itu bekerja di warnet PT Formula Net One di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Dalam tempo 4 bulan, (modusnya) dia beli air mineral misalnya, nah barangnya ada 10 tapi dia tulis 20. Jadi dia kan ngisi stok (makanan di warnet) terus dikurangi sama dia lalu saat diaudit ada selisih barang, dia membuat penggelembungan bon,” ujarnya.

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup,” sambungnya.

Setelah bebas, Akhmad diwajibkan menjalani kerja sosial di lingkungan tempat tinggalnya di Pasar, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari kesepakatan restorative justice yang disepakati dengan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat di tempat ia tinggal.

Kejari Serang juga akan memfasilitasi Akhmad yang saat ini menggangur, agar ia bisa mengikuti pelatihan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang.

Harapannya, Akhmad bisa memiliki keterampilan baru sehingga bisa kembali memperoleh pekerjaan.

“Kebetulan kami bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan. Dia akan mengikuti pelatihan tentang keahlian di bidang otomotif nah ini jadi bekal dia dan mudah-mudahan dia bisa bekerja kembali,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma                                    Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *