CILEGON – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 444 Tahun 2025 yang berisi hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cilegon tentang Perubahan APBD 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025.
Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menyesuaikan alokasi belanja daerah sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
Diketahui realisasi belanja dan pendapatan
berdasarkan data yang dirilis, realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 mencapai Rp2,043 triliun atau 81,90% dari total belanja yang ditetapkan.
Sementara itu, pada Semester I Tahun Anggaran 2025, realisasi belanja tercatat sebesar Rp916,67 miliar atau 39,44% dari total APBD tahun ini.
Di sisi lain, pendapatan daerah Semester I 2025 hingga akhir Juni tercatat Rp1,072 triliun atau 47,56% dari total target Rp2,291 triliun yang ditetapkan dalam APBD 2025.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyatakan pihaknya menghormati hasil evaluasi Gubernur Banten. Evaluasi ini disebutnya sebagai instrumen check and balance agar dokumen APBD-P tetap selaras dengan aturan perundang-undangan.
“Memang ada beberapa catatan penting dari Gubernur, seperti memastikan kesesuaian antara Perubahan RKPD, KUA/PPAS Perubahan, dan APBD Perubahan 2025. Selain itu, ada penyesuaian target pendapatan daerah, khususnya dari dana transfer, serta penataan ulang komposisi belanja agar sesuai dengan Permendagri,” ujar Rahmatulloh.
Rahmatulloh menegaskan bahwa prinsip utama penganggaran adalah kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan tetap berjalan meskipun ada penyesuaian anggaran.
“Kami berharap setelah tindak lanjut ini, pelaksanaan APBD-P bisa segera terealisasi dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat Cilegon,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin