Revitalisasi Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Prioritaskan Pedagang Lama

Kepala Satgas Percepatan dan Pembangunan Kota Serang Wahyu Nurjamil. (Adef/bantennews) SERANG – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag)…
1 Min Read 0 1


Kepala Satgas Percepatan dan Pembangunan Kota Serang Wahyu Nurjamil. (Adef/bantennews)

SERANG – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil menegaskan pedagang lama akan diprioritaskan menempati kios setelah Pasar Induk Rau (PIR) selesai dibangun ulang pada 2026 mendatang.

Wahyu mengatakan, pemerintah memastikan pedagang aktif yang selama ini berjualan di dalam PIR tidak perlu lagi membeli kios baru. Mereka hanya diwajibkan membayar sesuai ketentuan daerah.

“Ketika nanti sudah dibangun, yang kita utamakan adalah pedagang yang benar-benar berjualan. Mereka cukup bayar sesuai Perda, ada sewa kios dan retribusi. Jadi tidak ada lagi istilah nebus kios,” kata Wahyu, Rabu (3/9/2025).

Terkait keberatan pedagang yang masih memegang surat Hak Guna Bangunan (HGB), Wahyu menegaskan bahwa masa berlaku HGB di PIR telah berakhir pada 2023 lalu. Dengan demikian, statusnya otomatis kembali menjadi milik pemerintah daerah.

“Surat HGB itu ada masa berlakunya. Sampai tahun 2023 kemarin sudah selesai. Karena itu bagian aset tidak lagi memperpanjang perorangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, alasan tidak memperpanjang HGB juga karena Pemkot Serang berencana melakukan revitalisasi. Pola ini serupa dengan pengelolaan Pasar Lama dan Pasar Kepandean.

“HGB itu bukan sertifikat. Yang dibeli pedagang dulu adalah bangunannya, bukan HGB. Setelah habis masa berlaku, otomatis kembali ke daerah dan pedagang cukup menyewa jika ingin menempati kembali,” tegas Wahyu.

Menurut data Dinkopukmperindag, jumlah pedagang di PIR saat ini diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *