
TANGERANG – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menyoroti kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) yang dinilai mandek.
Ia menilai, perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati tidak berjalan sesuai komitmen, sehingga diperlukan evaluasi serius, bahkan opsi pemutusan kontrak.
Menurut Rusdi, hingga kini OISN belum merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Padahal konstruksi tersebut seharusnya sudah rampung dalam kurun waktu tiga tahun.
“Kalau dilihat dari PKS yang ada, rasanya sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan,” kata Rusdi, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Rusdi juga menyoroti permasalahan tipping fee sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
Sejak dihentikannya Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dari pemerintah pusat, ia menilai skema pembiayaan tersebut berpotensi membebani keuangan daerah.
“Rasanya kalau kerja sama ini dilanjutkan dan akan menjadi tanggung APBD Kota Tangerang semata. Kita punya keterbatasan anggaran dan menjadi beban daerah,” ucap Rusdi.
Sehingga hal ini perlu menjadi pertimbangan utama Pemkot Tangerang mengambil langkah untuk meninjau ulang kerja sama tersebut.
Rencana terbitnya Perpres PSEL baru menjadi harapan karena tidak mencantumkan klausul tipping fee dan hanya diwajibkan menyediakan lahan 5 hektare.
DPRD bahkan tengah menyiapkan rekomendasi agar Pemkot Tangerang segera melakukan pemutusan kerja sama dengan PT OISN dan beralih ke skema kebijakan nasional yang baru.
“Mau tidak mau, keputusan ada di Pemkot. Kami akan terus dorong agar langkah ini segera diambil,” tegas Rusdi.
Sementara Walikota Tangerang, Sachrudin menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memutus kontrak dengan OISN. Namun, ia menegaskan, keputusan tersebut masih dalam proses kajian bersama tim PSEL.
“Kemungkinan bisa saja terjadi, kami lagi bahas dan kaji bersama tim PSEL. Kami juga minta pendampingan dari Kejaksaan dan kementerian terkait terkait dengan Perpres yang baru. Intinya, kami akan menjalankan aturan, karena persoalan sampah ini adalah masalah nasional, bukan hanya Kota Tangerang,” ujar Sachrudin.
Ia berharap, keputusan yang akan diambil tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tandasnya.
Dukungan terhadap evaluasi kerja sama juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Miftahul Adib pengamat politik, aktivis sosial dan lingkungan membuat komunitas Warung Pojok (Warjok).
Mereka menggagas sebuah petisi untuk menolak kelanjutan proyek PSEL bersama PT OISN.
Menurutnya, sejak penandatanganan PKS antara Pemkot Tangerang dan OISN pada 9 Maret 2022, tidak ada perkembangan yang signifikan.
Jika PKS tersebut berlangsung maka akan berpotensi membebani keuangan daerah dengan taksiran mencapai Rp224 miliar per tahun.
“Makanya kami keberatan, padahal Pemkot sendiri sudah bisa mengolah sampahnya sendiri tanpa tipping fee tapi mendapatkan uang melalui teknologi RDF,” kata Adib.
Penulis: Saepulloh Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd