SERANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membangun ulang Pasar Induk Rau (PIR) pada tahun 2026 menuai penolakan dari Himpunan Pedagang Pasar Serang (HIMPAS).
Para pedagang menilai rencana tersebut akan merugikan. Terutama bagi mereka yang telah memiliki kios dengan dasar Surat Hak Guna Bangunan (HGB).
Ketua HIMPAS, Anis Fuad menegaskan, seluruh pedagang kompak menolak wacana pembangunan ulang PIR. Mereka meminta agar pasar tersebut cukup dirapikan tanpa harus dibongkar dan dibangun kembali dari nol.
“Kita para pedagang 100 persen kompak, semua sepakat menolak rencana pembangunan ulang. Keberatan kami didasari karena kios di PIR ini ditempati dengan surat HGB yang sah,” tegas Anis, Rabu (3/9/2025).
Menurut Anis, usia bangunan PIR saat ini baru 23 tahun. Sementara, berdasarkan perjanjian dengan Pemkot maupun pengembang, bangunan tersebut diproyeksikan dapat bertahan minimal hingga 50 tahun.
“Bangunan ini seharusnya masih bisa kokoh sampai setengah abad. Jadi kenapa harus dibongkar sekarang?” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kondisi PIR yang kini terkesan kumuh bukan karena faktor usia, melainkan akibat minimnya perawatan dari pihak pengelola.
“Sejak awal hampir tidak ada perawatan. Kalau ada kebocoran, pedagang yang memperbaiki sendiri. Akhirnya pasar terlihat kumuh,” kata Anis.
Selain itu, Anis menyayangkan sikap pengelola yang lebih fokus pada pedagang kaki lima (PKL) dibanding pedagang pemilik kios.
Padahal, harga kios di PIR tidak murah ketika pertama kali dibeli. “Sekarang tiba-tiba mau dibongkar, berarti kami yang dikorbankan,” tegasnya.
HIMPAS berharap Pemkot Serang dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Pedagang meminta agar PIR cukup ditata agar lebih bersih, aman, dan nyaman, tanpa harus merelokasi mereka.
“Kami ingin pasar ini dirapikan saja supaya tidak acak-acakan. Jangan sampai Pasar Rau kembali dicap sebagai pasar terjorok se-Indonesia,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd