ASN Pemkot Cilegon Langgar Netralitas Pilkada, 4 Pejabat Diturunkan Jabatan

Ilustrasi Visual Kreatif – (Dok. BantenNews.co.id) CILEGON – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang…
1 Min Read 0 8


Ilustrasi Visual Kreatif – (Dok. BantenNews.co.id)

CILEGON – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang telah dinyatakan melanggar netralitas pada Pilkada 2024 oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah diberi sanksi.

“Sudah (diputuskan dan diberi sanksi berdasarkan keputusan BKN),” kata Wali Kota Cilegon, Robinsar, saat ditemui di kantornya pada Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelanggar netralitas ASN tersebut yakni Lurah Gerem, Lurah Warnasari, Lurah Gunungsugih, dan seorang Kepala Bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.

Sanksi yang diberikan kepada mereka dikabarkan berupa penurunan jabatan. Para pelanggar yang sebelumnya menjabat sebagai lurah diturunkan jabatannya menjadi sekretaris lurah, sementara seorang kepala bidang diturunkan menjadi kepala seksi.

Robinsar menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh mereka masuk dalam kategori berat. Keputusan pemberian sanksi tersebut murni menjadi kewenangan Pemkot Cilegon.

“BKN itu kan sifatnya hanya menetapkan bahwa bersalah. Kalau gak salah, pelanggaran Pemilu itu kan berat, itu kita sesuaikan. Intinya sudah diinstruksikan ke Pak Joko (Kepala BKPSDM Cilegon). Pak Joko yang mengatur,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal para pegawai pelanggar netralitas ASN tersebut, hingga berita ini diturunkan tak bisa dihubungi.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *