SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Taufik Hidayat (25), pemuda asal Desa Nambohilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Ia terbukti bersalah menganiaya pacarnya, Yuli Marantikah (24), akibat dilandasi rasa cemburu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan Nomor 583/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (3/9/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Vonis ini dibacakan oleh hakim ketua Bony Daniel serta hakim anggota Diah Astuti Miftafiatun dan Galih Dewi Inanti Akhmad.
Dalam putusan dijelaskan, pada Jumat, 25 April 2025 lalu, Taufik tengah menenggak tuak bersama teman-temannya di rumah seorang kenalan bernama Hendri. Saat itu, pacarnya Yuli turut hadir. Dalam kondisi mabuk, Taufik tersulut emosi ketika melihat Yuli berbincang dengan Hendri. Ia kemudian membanting telepon genggam milik Yuli.
Keduanya kemudian pulang dengan sepeda motor milik Taufik. Dalam perjalanan, terjadi adu mulut lantaran Yuli menyinggung telepon genggamnya yang rusak akibat dibanting.
Sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Kampung Julang Asem, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Taufik memberhentikan motornya, mengambil handphone Yuli, dan melemparkannya tepat ke wajah Yuli.
“(Melempar) mengenai pelipis kiri (Yuli) hingga mengalami luka robek dan berdarah, setelah itu Terdakwa kembali memukul saksi Yuli Marantikah pada bagian pipi kiri hingga pipi kiri saksi Yuli Marantikah memar,” tulis putusan.
Yuli yang ketakutan lantas melarikan diri sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Ia lalu bertemu dengan saksi Cecep dan Ulum yang kaget melihat muka Yuli berlumuran darah. Keduanya kemudian mengantarkannya pulang ke rumah.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Yuli Marantikah mengalami luka robek pada pelipis kiri dan dijahit sebanyak lima jahitan, kemudian memar pada wajah dan matanya. Selain itu saksi Yuli Marantikah terhalang aktivitasnya selama beberapa hari, sampai pada akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya,” tulis putusan.
Yuli kemudian melakukan visum ke RS Bhayangkara dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Cikande.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi