4 Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif PT Telkomsigma Dituntut Berbeda

Sidang kasus korupsi proyek fiktif PT Telkomsigma di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews) SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan…
1 Min Read 0 10


Sidang kasus korupsi proyek fiktif PT Telkomsigma di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan tiga pengusaha dan seorang konsultan hukum terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Telkomsigma, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp282 miliar. Keempat terdakwa mendapat tuntutan berbeda.

Terdakwa Afrian Jafar (51), mantan staf administrasi dan logistik PT PNB; Tejo Suryo Laksono (54), mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC); dan Imran Muntaz (49), konsultan hukum, masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sementara itu, Roberto Pangasian Lumban Gaol (51), mantan Direktur PT PNB, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata JPU Herdiman Wijaya Putra dan rekan-rekannya membacakan tuntutan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/9/2025).

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU. Selain tuntutan pidana penjara, mereka juga dituntut agar membayar pidana denda.

Terdakwa Tejo dan Afriansyah dituntut membayar pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara; Imran Rp500 juta subsider 5 bulan penjara; dan Roberto Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Para terdakwa tidak dikenakan pidana uang pengganti (UP) karena sudah mengembalikan seluruh hasil kejahatannya termasuk Roberto yang sempat menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp266 miliar.

Mengenai keadaan yang memberatkan para terdakwa, JPU menilai perbuatan mereka tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya kecuali terdakwa Tejo yang saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin karena perkara korupsi lain.

“Terdakwa telah mengembalikan seluruh hasil tindak kejahatannya,” ujarnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Diketahui saat sidang dakwaan, keempat terdakwa disebut terlibat korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT PNB dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

PT SCC merupakan anak perusahaan PT Telkom yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2017 dan membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB. Perjanjian pengadaan system storage area network serta pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.

“Padahal PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” kata JPU dari KPK, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025) lalu.

Awalnya pada November 2016 silam, Direktur Utama PT Telkom pada saat itu Alex J Sinaga meminta agar seluruh perusahaan di bawah PT Telkom Group perlu mencapai revenue yang tinggi. Hal itu disampaikan di kantor Graha Telkomsigma di Kota Tangerang Selatan.

Di rapat itu juga dibahas bagaimana cara PT SCC agar mencapai target revenue yang tinggi sebagaimana permintaan Alex.

Mantan Dirut PT SCC saat itu, Judi Achmadi kemudian menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager yang bertugas menentukan proyek apa saja yang akan digarap oleh PT SCC untuk mencapai target.

Kemudian pada akhir 2016, terdakwa Roberto bertemu dengan terdakwa Imran Muntaz untuk menyampaikan bahwa perusahaannya PT PNB sedang mencari perusahaan yang bisa memberikan pinjaman dana.

Imran kemudian merekomendasikan PT SCC meski perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang pembiayaan atau finance. Roberto lalu meminta bawahannya yaitu terdakwa Afrian bersama Imran untuk berkomunikasi dengan PT SCC.

Pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan, untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp300 miliar.

Empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono.

Pertemuan itu untuk menawarkan perusahaan Tejo yaitu PT GRC agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.

“Sehingga PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan sub kontrak tersebut. Selanjutnya PT GRC akan meneruskan dana yang diterimanya kepada PT PNB,” ujarnya.

Pengadaan server dan storage sytem yang akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif, dengan tujuan financing saja.

Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada sales head PT PCC Sandy Suherry. Taufik bahkan berbicara kepada Sandy agar ‘ikuti saja’ perintah.

Dana pembiayaan PT PNB kemudian yang diambil dari pengadaan proyek fiktif itu sebesar Rp266 miliar, dengan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018.

Bachtiar kemudian mengimingi terdakwa Imran Muntaz akan mendapatkan fee sebesar Rp1,1 miliar yang akan diurus oleh Taufik Hidayat.

Dana tersebut disalurkan melalui PT GRC yang disetujui oleh terdakwa Tejo yang berharap dapat pekerjaan dari PT SCC pada masa mendatang.

PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB. Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp236 miliar. Terdakwa Tejo mendapat fee sebesar Rp53 juta dari transaksi tersebut.

Selain Tejo, dari dua proyek fiktif untuk pembiayaan PT PNB itu juga memperkaya terdakwa Imran sebesar Rp925 juta, terdakwa Roberto sebesar Rp266 miliar, dan Rusli Kamin sebesar Rp300 juta.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *