KAB. TANGERANG – Pasca didemo mahasiswa, akhirnya seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang sepakat tunjangan perumahan dibatalkan dan mencabut peraturan bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Kami dari DPRD setuju membatalkan perbup nomor 1 tahun 2025 yang di dalamnya mengatur tunjangan perumahan,”ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mohammad Amud usai berdialog dengan para mahasiswa, Senin (1/9/2026).
Menurut Amud, Perbup tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2023, serta surat edaran dari Kemendagri yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian tunjangan perumahan.
Pasca Perbup nomor 1 tahun 2025 dicabut, kata dia, secara otomatis akan menggunakan Perbup tahun sebelumnya yakni Perbup nomor 94 Tahun 2023. Dalam Perbup ini menyebutkan besar tunjangan rumah sebesar Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp32 juta untuk anggota. Namun belum dipotong pajak.
“Itu belum dipotong pajak, yang wajib kita lakukan,” imbuhnya.
Pihak DPRD juga mengaku akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait tunjangan transportasi mengingat dalam Perbup 1 tahun 2025 mengatur mengenai tunjangan transportasi.
“Nanti kita akan kaji dan berkonsultasi dengan semua pihak terutama kemendagri, karena kita menyelenggarakan pemerintah tidak bisa sewenang-wenang, kita punya aturan dan arahan dan regulasi yang kami penuhi di daerah,”jelas Amud.
Namun politikus Golkar ini menegaskan keputusan itu diambil bagian dari komitmen DPRD, bersama pemerintah daerah untuk menjaga suasana di Kabupaten Tangerang aman dan kondusif.
“Karena ini rumah kita semua yang harus kita jaga sama-sama,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Insan Pembangunan Indonesia menggelar aksi demonstrasi DPRD Kabupaten Tangerang terkait kenaikan tunjangan perumahan tahun 2025, Senin (1/9/2025).
Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tunjangan anggota DPRD. Mereka juga mendesak segala bentuk tunjangan yang diterima wakil rakyat itu dibatalkan.
Sebab mahasiswa menilai banyak warga Kabupaten Tangerang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, seperti membeli beras. Namun para wakil rakyat justru asik dengan kenaikan tunjangan.
“Mereka asik mengejar tunjangan, padahal warga Kabupaten Tangerang sibuk mencari sesuap nasi, padahal masih banyak warga Kabupaten Tangerang masih sulit mencari seliter beras,”tegas Ketua HMI Kabupaten Tangerang Ketua HMI Kabupaten Tangerang, Akmal Al Mulk.
Sorotan utama dalam aksi ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur besaran tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat.
Peraturan tersebut menetapkan tunjangan bulanan yang berbeda berdasarkan jabatan, yakni Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD. Di Perbup ini juga mengatur tunjangan Transportasi untuk Ketua Rp22 juta, Wakil Ketua Rp21 juta dan Anggota Rp19 juta.
“Menyatakan sikap harus menolak segala bentuk tunjangan,” imbuhnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
The post DPRD Kabupaten Tangerang Batalkan Perbup Tunjangan Perumahan Pasca Demo Mahasiswa appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.