Terkait MoU Sampah, Pemkab Pandeglang Baru Akan Susun Surat Pembatalan

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama jajaran pejabat Pemkab Pandeglang saat konferensi pers. (Memed/BANTENNEWS) PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang…
1 Min Read 0 4


Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama jajaran pejabat Pemkab Pandeglang saat konferensi pers. (Memed/BANTENNEWS)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal melakukan pembatalan Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) setelah ditekan dari berbagai pihak.

Secara lisan, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengaku akan membatalkan kerjasama tersebut. Namun secara surat resmi, Pemkab Pandeglang baru akan menyusun draft tersebut.

Dewi mengaku, surat atau draft pembatalan kerjasama itu baru akan disusun hari ini oleh karena harus melalui berbagai tahapan dan harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

“Terkait dengan surat resmi hari ini juga kami akan langsung berproses melakukan berbagai tahapan-tahapan karena ini antara dua pihak antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangerang Selatan, oleh karena itu pembatalan ini juga harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Insyaallah hari ini akan kami lakukan,” kata Dewi saat melakukan jumpa pers di Gedung Sekretariat Daerah Pandeglang, Senin (1/9/2025).

Sedangkan untuk sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada TPSA Bangkonol, pihaknya bakal memohon perpanjang waktu dari yang awalnya hanya 180 hari menjadi lebih dari waktu tersebut.

Menurutnya, perpanjang waktu tersebut sangat dibutuhkan mengingat biaya yang harus digelontorkan agar TPSA Bangkonol memenuhi standarisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak sedikit.

“Untuk kedepannya kami akan mengelola sampah dari daerah kami sendiri dan upaya terkait dengan anggaran secepatnya kami akan bersurat kepada kementerian LH memohon terkait perpanjangan masa ditutupnya atau sanksi karena itu ada masa waktunya 180 hari, kami ingin agar diperpanjang,” terangnya.

Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *