KAB. TANGERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Insan Pembangunan Indonesia menggelar aksi demonstrasi DPRD Kabupaten Tangerang terkait kenaikan tunjangan perumahan tahun 2025, Senin (1/9/2025).
Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tunjangan anggota DPRD. Mereka juga mendesak segala bentuk tunjangan yang diterima wakil rakyat itu dibatalkan.
Sebab mahasiswa menilai banyak warga Kabupaten Tangerang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, seperti membeli beras. Namun para wakil rakyat justru asik dengan kenaikan tunjangan.
“Mereka asik mengejar tunjangan, padahal warga Kabupaten Tangerang sibuk mencari sesuap nasi, padahal masih banyak warga Kabupaten Tangerang masih sulit mencari seliter beras,” tegas Ketua HMI Kabupaten Tangerang Ketua HMI Kabupaten Tangerang, Akmal Al Mulk.
Sorotan utama dalam aksi ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur besaran tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat.
Peraturan tersebut menetapkan tunjangan bulanan yang berbeda berdasarkan jabatan, yakni Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Di Perbup ini juga mengatur tunjangan Transportasi untuk Ketua Rp22 juta, Wakil Ketua Rp21 juta dan Anggota Rp19 juta.
“Menyatakan sikap harus menolak segala bentuk tunjangan,” imbuhnya.
Saat aksi berlangsung, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud dan sejumlah anggota DPRD serta Sekda Soma Atmaja turun menemui para demonstran di lokasi.
Namun, para mahasiswa tetap melakukan orasi di depan gedung DPRD dengan tuntutan yang jelas. Para mahasiswa juga mendesak, Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Perbup nomor 1 Tahun 2025 karena dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
“Mendesak transparansi penuh terkait tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang sesuai prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008,”tegasnya.
Tak lama kemudian, mereka diterima masuk ke ruang paripurna DPRD Kabupaten untuk berdialog dengan pihak DPRD. Saat berita ini diturunkan, proses dialog masih berlangsung antara mahasiswa dan pimpinan dan anggota DPRD.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd