Begini Respon Kapolda Banten terkait Mahasiswi Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas

Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki. (Audindra/BANTENNEWS) SERANG– Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat Yosmaida Sophia…
1 Min Read 0 4


Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki. (Audindra/BANTENNEWS)

SERANG– Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat Yosmaida Sophia Saldina (20), mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru PAUD Untirta, yang ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan lalu lintas di Kota Serang.

Hengki menegaskan, meski Yosmaida sudah jadi tersangka, pihak kepolisian masih mengupayakan agar dia dan Hasanudin bisa berdamai. Pihaknya, akan mengupayakan keduanya bertemu kembali saat Hasanudin sudah pulih.

“Sudah saya sampaikan dengan Kasatlantas dan Kapolres (Serang Kota) nanti kita akan pertemukan dan mencari solusinya gimana,” kata Hengki saat kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Sabtu (30/8/2025) malam.

Upaya penyelesaian masih akan dilakukan lewat restorative justice (RJ) dengan harapan kedua belah pihak bisa saling memaafkan. RJ itu akan langsung didampingi oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria.

Namun, Hengki tidak berani menjamin kasus tersebut tidak berakhir di Pengadilan. Ketika RJ nanti, keputusan tetap ada di hasil musyawarah kedua belah pihak.

“(Tergantung) kesepakatan kedua belah pihak melalui restorative justice kalau pihak korban saling memaafkan, ada tanggung jawab dari pihak tersangka membayarkan obat mungkin, kami tidak tau dan kami akan menjebatani,” ujarnya.

Hengki juga membantah bahwa penetapan tersangka Yosmaida merupakan kriminalisasi. “Proses hukum yang dijalani Kasatlantas itu sudah sesuai dengan prosedur, sudah memenuhi dua alat bukti tapikan korban masih dirawat, tentu kita membutuhkan waktu, kami berikan peluang waktu untuk mereka mencapai musyawarah untuk mufakat,” ucapnya.

Diketahui, Yosmaida ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada 22 April 2025. Ketika itu, Yosmaida mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya dari arah Sumurpecung menuju lampu merah Ciceri. Ia mengaku melaju di tengah marka jalan untuk menghindari deretan mobil yang terparkir.

Dari belakang, motor yang dikendarai Hasanudin menyenggol setang kanan motor Yosmaida, menyebabkan keduanya terjatuh. Yosmaida mengalami luka lecet di wajah, sementara HS mengalami cedera lebih parah dan dilarikan warga ke RS Sari Asih.

Beberapa kali dilakukan upaya perdamaian antara Yosmaidah dan keluarga Hasanudin, namun karena mahasiswi penerima KIP Kuliah itu tidak dapat memenuhi permintaan keluarga korban, laporan ke polisi tetap diproses. Akhirnya, pada 8 Agustus lalu, Yosmaidah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *