SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap tiga pria berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24). Mereka ditangkap karena membawa kabur dan mencabuli seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasus ini berawal pada Kamis, (21/8/ 2025) lalu. Korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya pada malam hari. Keluarga kemudian berupaya mencarinya namun tak membuahkan hasil. Empat hari kemudian orang tua korban melapor ke Polresta Serang Kota.
Kasubdit IV Renakta Polda Banten, Kompol Irene Missy, mengatakan korban ditemukan di sebuah kosan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat itu korban bersama ketiga pelaku.
“(Mereka) mengakui sudah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pelapor serta yang menjemput anak adalah (pelaku) KS,” kata Irene berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2025).
Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku pada 28 Agustus 2025. Barang bukti berupa pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten sudah ditangan penyidik.
“Modus pelaku adalah membawa pergi anak dibawah umur tanpa seizin orang tua anak, motifnya karena ingin menyetubuhi korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan tau minimal 5 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tuturnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
The post Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, 3 Pria di Serang Ditangkap Polisi appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.