SERANG – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk dapat menghentikan dan membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama terkait penanganan sampah.
“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ungkap Dimyati Natakusumah kepada wartawan Minggu, (31/08/2025).
Selanjutnya, Dimyati meminta MoU antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel terkait pengelolaan sampah untuk dapat dibatalkan.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” katanya.
Dimyati juga menuturkan, dirinya telah mengecek langsung kondisi dari TPA Bangkonol dan mendapatkan sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Sekarang saya bukan lagi mengimbau, ini instruksi batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Selain itu, Dimyati juga menyarankan Pemkot Tangerang Selatan untuk dapat mencari lokasi lain dan tidak melanjutkan pembuangan sampah ke TPA Bangkonol, Kabupaten Pandeglang. Lantaran situasi dan kondisi TPA Bangkonol belum siap.
“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Kota Tangsel kelola sendiri (sampahnya, red) cari ruang yang mana bisa bekerja sama. Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor, tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” pugkasnya.
Tim redaksi