Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang Tembus Rp43 Juta

Ilustrasi Visual Kreatif – (Dok. BantenNews.co.id) KAB. TANGERANG – Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dinilai tidak masuk…
1 Min Read 0 1


Ilustrasi Visual Kreatif – (Dok. BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dinilai tidak masuk akal di tengah krisis ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tahun 2025, sebanyak 55 wakil rakyat itu akan menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp53,4 miliar.

Sorotan utama muncul pada besaran tunjangan perumahan yang diterima para wakil rakyat. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan berbeda berdasarkan jabatan, yaitu: Ketua sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan Anggota Rp35,4 juta.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, mendesak agar kebijakan tersebut dievaluasi.

“Kebijakan ini perlu dievaluasi karena tidak masuk akal di tengah krisis ekonomi,” ujar Sururi, Senin (1/9/2025).

Ia menilai kebijakan semacam ini mengindikasikan dominasi unsur transaksional dan menunjukkan wajah kekuasaan legislatif yang tidak sah. Sururi juga menyinggung kebijakan-kebijakan ugal-ugalan yang bisa menjadi pemicu ledakan sosial di berbagai daerah di Indonesia.

“Ada semacam efek berantai dari berbagai kebijakan legislatif yang cenderung membudayakan aspek transaksional, tanpa visi dan moralitas pejabat yang buruk,” tegasnya.

Sururi menyarankan agar kebijakan gaji dan tunjangan ini dihentikan sementara atau diformulasikan ulang. Ia mempertanyakan dasar kenaikan tunjangan perumahan legislatif selama tiga tahun terakhir.

Pada Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp33 juta, Wakil Ketua Rp32 juta, dan Anggota Rp30 juta. Lalu dalam Perbup Nomor 94 Tahun 2023, tunjangan naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp32 juta untuk Anggota. Terbaru, Perbup Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp43,5 juta untuk Ketua, Rp39,4 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk Anggota DPRD.

Selain itu, Perbup ini juga mencantumkan tunjangan transportasi: Ketua Rp22 juta, Wakil Ketua Rp21 juta, dan Anggota Rp19 juta.

“Pertanyaannya adalah apa dasar kenaikan tunjangan perumahan bagi legislator dalam tiga tahun terakhir? Apakah sebanding dengan kinerjanya, atau malah sebaliknya? Atau hanya mengikuti tren daerah lain yang juga mengalami kenaikan?” ungkap Sururi.

Menurutnya, tunjangan perumahan seharusnya diberikan untuk mendorong peningkatan kinerja legislator. Namun faktanya tetap menimbulkan kontroversi karena sebagian besar penetapannya tidak sesuai dengan standar harga setempat.

“Perlu juga kita pertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya, jadi jangan sampai terus menjadi kontroversi dan menimbulkan protes sosial dari masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp mengaku belum bisa berkomentar.

“Saya mohon maaf belum bisa ngasih berita (keterangan—red) tanpa seizin pimpinan, karena bagaimanapun ibu hanya fasilitator, harus seizin pimpinan. Mohon maaf yah,” kata Neneng sebelum menutup sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, dan Wakil Ketua DPRD, Astayudin, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi wartawan terkait gaji dan tunjangan tersebut.

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo

 





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *