Api Perlawanan Mahasiswa: BEM Banten Tuntut Bubarkan DPR dan Reformasi Polri

Mahasiswa melakukan aksi di Mapolda Banten dengan membentangkan spanduk tikus berdasi (Rasyid/BantenNews.co.id) SERANG – Aliansi BEM Banten Bersatu menggelar aksi…
1 Min Read 0 4


Mahasiswa melakukan aksi di Mapolda Banten dengan membentangkan spanduk tikus berdasi (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Aliansi BEM Banten Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Banten pada Sabtu (30/8/2025). Aksi berlangsung hingga menjelang malam dengan penyalaan lilin serta pembentangan spanduk besar bergambar tikus berdasi bertuliskan “Bubarkan DPR”.

Koordinator aksi, Bagas Yulianto, menjelaskan bahwa demonstrasi kali ini mengusung dua tuntutan utama: pembubaran DPR dan reformasi Polri.

“Kenapa kami mengusung tagline Ibu Pertiwi sedang tidak baik-baik saja? Karena situasi bangsa hari ini di berbagai daerah menunjukkan perlawanan rakyat yang luar biasa,” tegas Bagas.

Dalam orasinya, Bagas menyinggung berbagai kasus dugaan kekerasan aparat kepolisian. Ia mencontohkan meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang dilindas mobil Brimob, serta kasus Agara, pelajar SMKN 2 Kota Serang, yang mengalami tindak kekerasan dari anggota Polda Banten.

“Inilah respon kami. Kalau kami hanya diam, substansi tuntutan kami tidak akan didengar. Maka kami mengecam seluruh DPRD kabupaten, kota, hingga provinsi Banten. Tunggu kami di setiap gedung DPRD,” ujarnya lantang.

Bagas menegaskan, aksi serupa akan terus berlanjut sebagai bentuk perlawanan mahasiswa terhadap praktik represif aparat dan lemahnya lembaga legislatif.

“Kami tidak akan berhenti. Demi demokrasi, kami akan terus melawan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menilai aksi unjuk rasa mahasiswa berjalan kondusif. Ia mengklaim aparat hanya bersikap melayani, tanpa tindakan represif.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima surat pemberitahuan aksi. Mereka tertib, kondusif, dan kami melayani dengan baik,” kata Hengki.

Terkait tuntutan mahasiswa, Hengki menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak warga yang dijamin undang-undang. Menurutnya, demonstrasi bisa dilakukan tanpa kekerasan.

“Mereka menyampaikan aspirasi terkait peristiwa yang terjadi. Semua kegiatan itu bisa dilakukan tanpa represif. Kalau ada unjuk rasa, kita bicarakan baik-baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, aparat akan bertindak proporsional sesuai koridor hukum. “Sudah ada aturan, yakni Undang-Undang tahun 1989 yang mengatur hak dan kewajiban pengunjuk rasa,” ungkapnya. Hengki memastikan, selama demonstrasi berjalan damai, polisi tidak akan melakukan tindakan represif.

“Kalau mereka tidak anarkis, kami juga tidak melakukan langkah-langkah represif,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *