Polres Serang Ciduk Dua Residivis Curanmor Asal Medan

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady. (Rasyid/BANTENNEWS) KAB. SERANG – Unit Reserse Kriminal Polres Serang menangkap dua pria berinisial…
1 Min Read 0 1


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady. (Rasyid/BANTENNEWS)

KAB. SERANG – Unit Reserse Kriminal Polres Serang menangkap dua pria berinisial A dan J yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Diketahui keduanya diamankan setelah tim melakukan patroli kring serse di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aksi pencurian motor.

“Kami langsung bergerak cepat, melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka diketahui berasal dari Medan,” kata Andi dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id, kamis (29/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, A dan J mengaku telah beraksi sedikitnya sepuluh kali di sejumlah titik di Kabupaten Serang. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumah tersangka.

“Barang itu belum sempat dijual, rencananya akan dibawa ke Sumatera,” ujar Andi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal ini maksimal tujuh tahun penjara.

“Salah satu dari mereka bahkan baru setahun lalu bebas dari kasus serupa,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor : TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *