Penghalangan Kerja Pers di PT GRS Resmi Dilaporkan ke Polda Banten

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pers Wildanu Syahril Guntur saat memberikan keterangam pers kepada awak media usai melaporkan kekerasan jurnalis ke…
1 Min Read 0 1


Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pers Wildanu Syahril Guntur saat memberikan keterangam pers kepada awak media usai melaporkan kekerasan jurnalis ke Kepolisian Daerah Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025. (IST)

SERANG– Jurnalis BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, resmi melaporkan dugaan ancaman dan penghalangan kerja jurnalistik saat sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelter (GRS) ke Polda Banten.

Rasyid merupakan salah satu dari delapan jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan pengancaman. Tindakan itu diduga dilakukan personel Brimob, petugas keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi saat ia bersama delapan jurnalis lainnya meliput inspeksi mendadak di kawasan PT GRS Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 21 Agustus 2025.

Rasyid didampingi Pengacara LBH Pers, Wildanu Syahril Guntur  membuat laporan yang sudah terdaftar dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.

Dalam laporan, Rasyid menyebut para pelaku melanggar Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP. Ancaman pidana yang bisa dijatuhkan ialah dua tahun penjara dan denda Rp500 juta berdasarkan UU Pers, serta satu tahun penjara dan denda Rp4,5 juta berdasarkan KUHP.

Guntur, menyatakan kekerasan yang dialami Rasyid telah melanggar kemerdekaan pers sekaligus hak asasi manusia.

“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” kata Guntur kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (28/8/2025) malam.

Saat pelaporan, Rasyid turut didampingi tujuh jurnalis lain yang juga menjadi korban pengancaman dan kekerasan tersebut.

“Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” ujar Guntur.

Sementara itu, Polres Serang sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap staf humas Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis.

Untuk kasus kekerasan jurnalis, dua orang berinisial S dan A ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mengejar dan memukul kepala jurnalis saat insiden berlangsung. Jurnalis TribunBanten, Muhammad Rifky Juliana merupakan korban dari jurnalis yang lukanya paling berat.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menilai laporan ini penting untuk memastikan pasal-pasal dalam UU Pers diterapkan secara tegas. Menurut dia, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap hak publik atas informasi.

“Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” kata Iqbal.

Ia juga mengajak publik dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini. “Kami juga mengajak solidaritas dari publik dan organisasi sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi





Source link

beritajakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *